Mukaddimah

Assalamualaikum Wr.Wb.

Selamat datang di situs kami Pengawas wilayah binaan Jasmanto. Ini adalah salah satu jalur komunikasi yang bisa diakses oleh publik. Informasi tentang kebijakan, program, dan kegiatan pengembangan pendidikan Islam di sekolah maupun di madrasah. melalui media situs ini, pembaca akan dapat mengikuti perkembangan dunia pendidikan Islam khususnya di Kementerian Agama Kabupaten Cirebon.

Selamat membaca Wassalam,
Toto Jasmanto

Senin, 04 April 2011

PP.74 TAHUN 2008 PASAL 15

(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru  oleh    
    Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai 
    dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
 
(2) Seorang Guru hanya berhak mendapat satu tunjangan  profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat 
      Pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya 
      sebagai Guru.

(3) Guru pemegang sertifikat pendidik yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  
      kecuali huruf c berhak memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai:
a. kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan pendidikan;
b. wakil kepala satuan pendidikan dengan beban  kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala
    satuan pendidikan;
c. ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua 
    program keahlian satuan pendidikan;
d. kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan  beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala
    perpustakaan satuan pendidikan;
e. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai
    dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan produksi;
f. guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja
   guru bimbingan dan konseling atau konselor; atau
g. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau
    pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai  dengan beban kerja pembimbing khusus pada
    satuan pendidikan.

(4) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesiGuru
     apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang:
a. berpengalaman sebagai Guru sekurangkurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah
    sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
d. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.

(5) Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang   
      bersangkutan mendapatkan nomor registrasi Guru dari Departemen.

(6) Nomor registrasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat unik dan diperoleh setelah  
     Guru yangbersangkutan memenuhi Kualifikasi Akademik dan memperoleh Sertifikat Pendidik   
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar